Selasa, 07 Februari 2012

65 % MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA BELUM MEMPUNYAI AKTA KELAHIRAN

H.Uem.Sulaiman ex- Kadis Disduk & Capil Kabupaten Tasikmalaya yang kini jadi Sekmat Kecamatan Ciawi ( Doc.Fakta)
Tasikmalaya Fakta;
Kesinergisan Pemerintah Kabupaten Tasaikmalaya , tentang pencatatan Kependudukan ( KTP,Akta Kelahiran Dll)  dari Mulai ke-absahan pernikahan sampai " ke-tetek bengek" tentang sebuah Proses pengakuan Kependudukan sangat "Teliti" sekali, hal tersebut ter-ungkap ketika Fakta berbincang-bincang sederhana dengan ex- Kadis Disduk & Capil H.Uem.Sulaeman di Ruangan Kantornya ( Kantor Setda Lama) Wilayah Kota Tasikmalaya.
Keharusan Warga Negara Indonesia yang harus mempunyai Kelengkapan surat-surat penting itu, karena Aturan Kepres No 25 Tahun 2008 mengharuskan hal tersebut .
Berikut syarat-syarat yang harus di tempuh ( Khususnya di Wilayah Pemkab Tasikmalaya) H.Uem . Sulaiman menyampaikan " Untuk yang telah menginjak Usia lebih dari 21 Tahun pemohon Akta Kelahiran harus hadir ke-kantor ini" jelasnya.
Pertanyaan Masyarakat tentang "Ongkos Administrasi" di jawab Oleh ex- Kadis yang kini di Mutasi (Selasa 08-02-2012)   jadi Sekertaris Kecamatan Ciawi (Tasik Utara) , yang berpenamilan sederhana tersebut " Administrasi untuk Kepengadilan yaitu Rp.150.200 di tambah biaya yang lainnya ,dan Untuk ke-Pengadilan di bayar ke-rekening BRI " Ungkap Kadis lebih lanjut.
Kelengkapan Surat-Surat penting tersebut jelas sangat di perlukan, karena ke-absahan seseorang Warga Negara Indonesia dan Pengakuan Kewarga Negaraan salah se-orang insan Putra Bangsa Indonesia itu , harus jelas adanya . Dari data yang ada Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya belum seluruhnya mempunyai Akta Kelahiran, "Baru sekitar 35% yang telah mempunyai Akta Kelahiran " lanjut ex-Kadis.
Seperti contoh ( Nyata) Anak yang di lahirkan dari sebuah kasus perkawinan yang tidak resmi (Misalnya) kawin Sirri , mereka akan sulit memperoleh ketentuan Catatan kependudukan karena Aturan tentang kepemilikan (Dokumen Pribadi) seperti Kartu Keluarga , KTP, Akta Kelahiran Dll itu telah jelas Aturannya dan mesti di tempuh oleh Warga Negara Indonesia pada Umumnya.
Ketika Fakta meperbincangkan hal-tersebut , ke-pihak yang lainnya , mereka (Pegawai Dinas Terkait ) sangat mengharap , sebuah kerja sama yang baik dengan para Kuli Tinta " Nah,,ini gunanya kinerja kita yang tetap akan berbagi "Tugas" salah satunya , tugas Publikasi menyampaikan Informasi  penting ini,,kami berharap kepada anda sekalian pihak Pewarta , menyampaikan hal yang betul-betul sangat di perlukan Oleh Masyarakat ( Rakyat-Red) salah satunya adalah "Berumah Tanggalah " dengan aturan Negara sesuai UU No 1 Tahun 1974 " Ungkap salah se-orang pegawai Dinas Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya , yang tidak mau di sebut Namanya oleh penulis.
Dan di akhir bincang-bincang sederhananya H.Uem.Sulaiman -pun menyampaikan kabar , bahwa dalam waktu dekat Kantor Disduk & Capil itu akan pindah Kantor ke-Komplek Gedung perkantoran Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna " Tapi itu , entah kapan , kami menunggu kabar lebih lanjut " Jelas ex- Kadis menutup bincang-bincangnya dengan Fakta ketika dirinya menjabat sebagai Kadis Capil beberapa waktu yang lalu .( Rizal)

Jumat, 03 Februari 2012

ASEP.SUHENDAR EX-WARTAWAN SEBUAH MEDIA MINGGUAN , RESMI DI LANTIK JADI KADES WARGAKERTA KECAMATAN SUKARAME KAB.TASIKMALAYA

Asep.Suhendar Resmi sebagai Kepala Desa Wargakerta Kec.Sukarame (Doc.Fakta)
Fakta Tasikmalaya:
Sesuai dengan Jadwal ,warga Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya , telah melakukakan Pemilihan Kepala Desa yang baru ( Pada Bulan yang lalu) , dan yang terpilih Asep . Suhendar,  secara Demokrasi ( Sejatinya Demokrasi) tanpa ada permainan dan pelanggaran dalam pelaksanaannya , tahapan demi tahapan pemilihan Kepala Desa yang menurut pantauan Fakta di lapangan di lalui dengan tanpa ada kendala "Sedikit-pun" .
Kurang lebih 6000 -an Warga Desa Wargakerta sangat Antusias sekali dalam melakukan Pemilihan Kepala Desa yang baru tersebut, "Seluruh masyarakat Desa Wargakerta, bisa menjaga ke-amanan & ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan itu" Ungkap Asep . S Kepala Desa baru yang telah resmi di lantik , Oleh Bupati Tasikmalaya H.UU R ULLUM pada tanggal 2-2-2012 di Aula Desa Wargakerta.
Dengan Keputusan Bupati Tasikmalaya No.141./Kep.31 /2012 Asep.Suhendar resmi di lantik dan Defenituf menjabat Kepala Desa Wargakerta.
Yang menarik dari pelantikan , kepala Desa Wargakerta yang baru tersebut, track Record Asep.S itu , adalah Ex-Wartawan sebuah Media Mingguan .
"Karena Pengabdian nya yang nyata untuk Desa nya tercinta tersebut , Asep.S yang "dulu"nya Wartawan , kini ia , di percaya sebagai Kepala Desa kami !!"  Ujar salah se-orang Anggota BPD Desa Wargakerta kepada Fakta , usai melakukan Acara Seremonial Pelantikan 2 Orang Kades yang di lakukan bersama di Aula Desa Wargakerta.
" Meskipun Dana terbatas , tapi pelantikan 1 Orang PJS ( Pejabat Sementara) Kepala Desa, ( Desa Sindangkerta) Kecamatan Cipatujah dan Pelantikan Kepala Desa Waegakerta ini bisa berjalan dengan lancar,,dan kami mohon maklum kepada para Tamu Undangan dalam Acara ini, kami pihak panitya tidak bisa "Nyugemakeun" dalam penyambutnya,,!!" Ujar Ketua Panitya yang tidak mau di sebut Namanya Oleh Penulis.
Sesuai dengan Kriteria seorang Pemimpin yang akan Memimpin Desa Wargakerta 6 tahun ke-depan , Asep.S -pun bertutur sederhana " Saya berharap, dukungan kepada semua Warga Masyarakat Desa Kami , untuk mendukung , dan bekerja sama dengan Pihak Pemerintah Desa , guna memajukan Desa Wargakerta , yang kita cintai-ini" Pungkas Asep.Suhendar mengakhiri Wawancara nya dengan Fakta . ( Rizal)